Ia mengatakan, Bahwa bagi siapa yang memberikan Narkoba kepada orang lain maupun sebaliknya tetap di kenakan Pidana Penjara dan denda, memberikan penjelasan bahwa bagi orang tua yang sengaja tidak melaporkan anaknya yang menggunakan Narkoba dikenakan pasal 131 Undang undang Narkoba.
Kanit Lantas, AIPDA Suryanto memberikan penjelasan tentang Fungsi dan kegunaan dari perangkat /alat kelengkapan yang terpasang di kendaraan, Pengendara wajib memiliki SIM bagi setiap pengendara dengan umur mulai dari 17 tahun ke atas, Taati peraturan dalam berlalu lintas serta patuhi rambu rambu yang telah ada, tetap gunakan Helm.
Usai Kegiatan, Kapolsek Balaesang IPTU Umar mengatakan Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kawula muda khususnya pelajar karena tingkat pelanggaran terjadinya suatu tindak pidana banyak di lakukan oleh kawula muda.
“Yang masih sangat awam untuk memahami suatu perbuatan tanpa memikirkan baik buruknya perbuatan itu sendiri,” ujar Kapolsek.
Penulis: Humas
Editor: S. Wijaya