Hanya butuh 30 menit berselang, pemilik akun tersebut berhasil diamankan oleh personil Polsek Bambalamotu bersama Bhabinkamtibmas Desa Kalukunangka, Briptu. H. Zainuddin.
Setelah itu, ia diboyong ke Satreskrim Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan lanjut demi mempertanggubgjawabkan perbuatannya.
Kahar selaku perwakilan PPNI, mengapresiasi kinerja Polres Mamuju Utara dan jajaran yang telah sigap menanggapi kasus ini dan telah mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut.
Humas Polres Mamuju Utara Arham Bustaman