Tolitoli, Posrakyat.com – Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) kabupaten Tolitoli Octa Maryino Pertuack meminta kepada Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tolitoli untuk segera melakukan penetapan tersangka terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di dinas Transmigrasi.
Kasus yang diduga melibatkan kepala dinas Transmigrasi Kabupaten Tolitoli itu, menurut LAKRI Tolitoli terkesan “Tidur” di meja Kasi Pidsus alias tanpa kepastian yang jelas.
“kami meminta kepastian pihak Kejari Tolitoli terkait kasus ini, yang diduga melibatkan kadis Transmigrasi kabupaten Tolitoli agar serius menangani hal ini sehingga masyarakat tidak bertanya – tanya”. Ujar Octa kepada Posrakyat.com belum lama ini.
Selanjutnya, ketua LAKRI mengatakan, waktu penyidikan yang sudah cukup lama ini dianggap jalan ditempat. Padahal sejumlah saksi – saksi telah diperiksa namun belum ada kepastian hingga saat ini.