Palu, Posrakyat.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikeras tetap menuntut lima tahun penjara kepada terdakwa Wirna Edwar Hanapi, terkait kasus korupsi terdakwa sebagai bendahara pengeluaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan nomor perkara 56/Pid.sus-TPK/2019/PN Palu, kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini kembali disidangkan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Palu Jalan Samratulangi, Senin, 13 Januari 2020.
Alkaf SH, selaku JPU, yang juga menjabat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Parimo di Moutong, mengatakan, kronologi kasus korupsi melibatkan terdakwa Bendahara pengeluaran di RSUD Pratama Moutong itu sudah beberapa kali disidangkan di PN Palu ini.
“Agenda sekarang ini (kemarin,red) kita mendengarkan pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, akan tetapi intinya tuntutan kami (JPU) tetap 5 tahun penjara,” ungkapnya usai sidang pembacaan pledoi di PN Palu.
Dia menambahkan, selain tuntutan 5 tahun penjara itu, ada juga faktor lain ikut mempengaruhi tuntutan bagi terdakwa Wirna, yakni soal yang memberatkan dan meringankannya.