Tolitoli,Posrakyat.com- Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli, kembali menuai sorotan. Kali ini terkait kasus dugaan korupsi penerimaan dana pengukuran lahan warga senilai Rp 250 juta di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tolitoli, yang hingga saat ini mandek. Padahal kasus dugaan korupsi tersebut telah ditangani Kejari Tolitoli, hampir dua tahun.
Menurut Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi ( Giak), Henrik Lamo, SE pihaknya sangat miris dan prihatin. Pasalnya kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Kepala BPN Tolitoli, Ady Suprastio, SH.MH, terkait penerimaan dana pengukuran lahan warga dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaartan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, hingga saat ini belum jelas perkembangnya. Padahal kasus ini sudah di proses sejak dua tahun lalu.
“Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus ini, karena penanganan perkaranya sudah hampir dua tahun. Ada kesan kasus ini hendak didiamkan,” Ujar Hendri kepada Posrakyat.com, Senin (5/8/2019).
Padahal tambah Hendri, semula perkaranya sudah dilakukan penyelidikan oleh Kasi Intel Kejari Tolitoli, bahkan informasinya sudah gelar perkara dan berkasnya telah diserahkan kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan penyidikan, namun sampai saat ini belum jelas perkembangannya.
“Kita hanya butuh transparansi dan keterbukaan atas perkembangan kasusnya, karena sudah dilidik dan berkas ini. Sebab sudah pernah ditangani Pidsus, tapi saat ini tidak jelas perkembangannya,” kata Hendri.
Sementara Kasi Intel Kejari Tolitoli, Hazairin, SH mengatakan, berkas perkara penerimaan dana pengukuran lahan warga untuk diganti rugi, sudah dilakukan penyelidikan dan berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kasi Pidsus.
“Kami ini sudah lakukan penyelidikan, bahkan berkasnya sudah diserahkan ke Pidsus,” jawabnya singkat.
Informasi yang di himpun menyebutkan, bahwa keterlamabatan proyek pembangunan Daerah Irigasi (DI) Salugan Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, sekira Rp 212.300.000.000,- hingga saat ini belum dikerjakan.
Padahal, kontrak pekerjaan proyek Multi Years Contract (MYC) yang dimenangkan PT Brantas Abipraya (Persero) itu sudah berjalan sejak tanggal 9 November 2017 lalu.
Hal ini dikarenakan belum adanya ganti rugi lahan warga yang terdampak, sehinggah pekerjaan belum bisa dilaksanakan serta direalisasikan.
Penulis : Rey
Editor : Agus M



