Jakarta, Posrakyat.com – Dalam rangka memerangi kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia, Wakil Jaksa Agung, Dr, Arminsyah, SH, MSi, mendorong satuan kerja (Satker) di seluruh Indonesia untuk menerapkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilaya Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Diketahui 184 Satker Kejaksaan dari tingkat Kejari, Kejati dan esalon II diwajibkan mengikuti desk evaluasi penerapan integritas WBK menuju WBBM dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kegitan tersebut terhitung sejak tanggal 27 Agustus – 5 September 2019 di dua hutel berbeda di Jakarta.
”Tujuan kami mendorong 184 Satuan Kerja di seluruh Kejaksaan Republik Indonesia agar instansi kejaksaan menjadi instansi yang benar-benar bebas dari korupsi dan membuat kinerja dalam penegakan hukum menjadi lebih baik,” kata wakil Jaksa Agung yang juga ketua tim pengarah Reformasi Birokrasi (RB) di Kejaksaan RI, Dr. Arminsyah, SH, Msi, di Jakarta, seperti dikutip dari Republika.co.id, Jumat (30/8).
”Kita berharap atas keberhasilan 13 satker kejaksaan yang telah memperoleh penghargaan zona integritas WBK dari Kemenpan RB, seluruh satker juga bisa mewujudkan zona WBBM,” ujarnya
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini mengakui upaya mendorong 184 Satker menerapkan zona integritas WBK menuju WBBM bukanlah pekerjaan yang mudah. Upaya ini membutuhkan bukti konkret dari pimpinan Satker kepada seluruh staf dan bawahan, jika ingin penerapan zona integritas tersebut terwujud.
“Ini bukan pekerjaan mudah. Kita harus meningkatkan semangat dan motivasi yang tinggi dari pimpinan satkernya dan juga membangun semangat staf-staf Satkernya sehingga bekerja dengan baik,” kata Arminsyah. ”Intinya penerapan zona integritas bukan hanya berbicara tentang WBK menuju WBBMnya saja, tetapi melihat kinerjanya bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta benar-benar melayani masyarakat dalam tugas penegakan hukum guna mencapai kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum.”