Tolitoli,Posraakyat .com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli diminta melakukan pemeriksaan terhadap penyerapan pengalokasian Anggaran dana desa dan dana desa (ADD/DD) di masing-masing desa se Kabupaten Tolitoli.
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Octa Maryo Pertuack, kepada Posrakyat.com, Rab (18/12/19).
“kami meminta kepada kejaksaan untuk memeriksa atau menginvestigasi seluruh desa yang ada di Kabupaten Tolitoli,” katanya.
Menurutnya, maraknya pelemik yang terjadi soal pengelolaan ADD/DD di Kabupaten Tolitoli, terindikasi bahwa anggaran yang bersumber dari APBN/APBD tersebut, tidak tepat sasaran.
“saya melihat banyaknya polemik yang terjdi menyoal ADD/DD di desa, setelah kami mencocokkan beberapa hasil kajian dan penelusuran kami. Ternyata, peruntukannya tidak sebagaimana mestinya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dia menjelaaskan, permintaan LAKRI terkait pemeriksaan tersebut merupakan langkah awal, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat desa dari hilir hingga ke hulu, sebagaimana yang ditegaskan Presiden RI, Joko Widodo.