Donggala, Posrakyat.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan tersangka mantan kepala dinas Nakertrans kabupaten Donggala berinisial ‘S’ terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di kecamatan Riopakava, kabupaten Donggala. Kamis (10/10/2019).
Dikatakan Kajari Donggala, Selain mantan kepala dinas Nakertrans kabupaten Donggala yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, dua (2) lainnya yaitu seorang kontraktor berinisaial “SP” dan seorang konsultan pengawas berinisail “FL” juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan. Para tersangka kemudian di cebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Donggala yang saat ini tergabung dengan Lapas Petobo Palu .
“Kamis siang tadi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka pada proyek pembangunan jalan di Rio Pakava dan hari ini langsung kita tahan guna proses penyidikan,” ungkap Kajari Donggala, Yuyun Wahyudi, SH., MH di damping kasi Pidsus, Palupi Wiryawan dan Kacabjari Sabang, Erfandi.