Pada Kegiatan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Katingan, berkesempatan memberikan Materi terkait Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Upaya Pencegahan dan Penindakan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.
Dalam Penyampaiannya di depan Peserta yang dihadiri oleh Para Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, Operator eHDW, Operator eDMC dari 9 (sembilan) Desa se – Kecamatan Kamipang serta Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Katingan, Kasi Pidsus menekankan agar keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa di laksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Taat Pada Asas Pengelolaan Keuangan Desa yakni dikelola secara Transparan, Akuntabel, Partisipatif serta dilakukan dengan Tertib dan Disiplin Anggaran.***