Kejari Tolitoli Tetapkan Kades Pagaitan Tersangka Dana Desa: Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah 

oleh -
oleh
Kades Pagaitan, Damianus Mikasa (DM). Foto: Ist

PosRakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli telah menetapkan tersangka kepala desa Pagaitan, Damianus Mikasa, setalah  menjalani pemerikasaan intensif kurang lebih lima jam di ruangan penyidik, Senin, 10 Maret 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, DR. Albertinus P. Napitupulu, SH., MH, melalui Kacabjari Ogotua, Heppies Meykel Notannubun, mengatakan bahwa penetapan Kades Pagaitan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan sejak pukul 10.00 Wita  sampai pukul 14.00 Wita, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan APBDesa tahun anggaran 2022 sampai 2024.

“Iya, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Damianus Mikasa di temukan dua alat bukti yang cukup sehinggah di tetapkan sebagai tersangka, sebagaimana surat penetapan tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua Nomor: B 70/P.2.12.9/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025,” kata Heppies dalam  rilisnya diterima media ini.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Terima 100 Al-Qur’an untuk Program “Sulteng Mengaji”

Baca Juga: PETI Marak di Dataran Bulan, Diduga Dikendalikan Cukong dari Sulsel dan Libatkan Kades

Perkara menjerat tersangka itu yakni kegiatan fisik desa Pagaitan pada tahun 2022 berupa pembangunan rabat beton sebesar Rp 63.114.500, pembangunan drainase sebesar Rp 29.240.000, pembangunan plat duicker blok D sebesar Rp10.276.500, pembangunan plat duicker blok C sebesar Rp 17.124.600,- Pembangunan Cek Dam Saluran air Sebesar Rp 10.120.500.

Happies menjelaskan, untuk tahun 2023 terdapat tiga kegiatan fisik yaitu, pembangunan galian parit (DD) sebesar Rp 245.975.000, pembangunan plat duicker (DD) Sebesar Rp 40.060.400, rehabilitasi Kantor Desa Pagaitan (ADD) Sebesar Rp.50.378.500.

Sementara untuk pekerjaan fisik tahun 2024 di desa Pagaitan, diantaranya, penimbunan lapangan sebesar Rp. 98.890.000, lanjutan penggalian parit sebesar Rp 196.140.000, plat duicker satu unit sebesar Rp 9.336.000,-
serta rehab posyandu sebesar Rp 6.513.000.

“Dari pekerjaan-pekerjaan itu terdapat perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara5,” ungkapnya.

Bahkan rancunya itu terdapat pekerjaan fisik berupa pekerjaan galian saluran parit yang dikerjakan pada tahun 2023 namun menggunakan anggaran tahun 2024 sebesar Rp43.925.000. Dimana pada pekerjaan fisik lanjutan galian parit yang menggunakan anggaran tahun 2024 ditemukan dana yang tersimpan di rekening pribadi Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) sebesar Rp30.000.000.