Kejari Tolitoli Tetapkan Mantan Bendahara KPU Tersangka Korupsi

oleh -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli. Foto: Ist

PosRakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli resmi menetapkan mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli sebagai tersangka (Tsk) atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran KPU Tolitoli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu, S.H, M.H dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan akhir pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tahapan Pemilu 2019 yang dianggarkan pada tahun 2018 silam, telah di temukan adanya potensi kerugian negara yang di buat oleh bendahara inisial F, sehingga penyidik berkesimpulan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk menetapkan inisial F sebagai tersangka (Tsk).

“Penetapan inisial F sebagai tersangka karena telah memenuhi syarat formil dan materil,” Kata Albertinus Napitupulu, yang baru sebulan menjabat sebagai Kajari Tolitoli itu, Rabu 20 April 2022.

Kajari mengatakan bahwa rekomendasi Sekjen KPU RI berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat KPU RI total kisaran saldo sebesar Rp1.490.790.730. Menurut Kajari, perbuatan tersebut telah merugikan keuangan Negara dimana hal ini di atur dalam pasal 3 Undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

Ditambahkannya, dalam menangani kasus tersebut pihaknya menggunakan acuan temuan inspektorat tahun 2018 yang menyatakan adanya dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp1.4 miliar lebih yang dilakukan oleh pengelola keuangan KPU Tolitoli.

“Kami mengacu pada temuan inspektorat yang menunjukan angka demikian, untuk kami lakukan proses penyelidikan, pengumpulan bukti dan keterangan, hingga berkesimpulan menetapkan mantan bendahara sebagai tersangka,” jelas Kajari Tolitoli.

Seiring perjalanan penanganan kasus tersebut secara internal KPU RI memberikan kebijakan melakukan ganti rugi kepada pengelola anggaran saat itu, untuk segera mengganti penyelewengan anggaran, dan sesuai hasil keterangan sekretaris KPU Habiba Timumun, hasil temuan yang sebelumnya mencapai Rp1.4 miliar, kini tersisa menjadi sekira Rp300 juta lebih.

“Hasil akhir temuan inspektorat KPU RI, sesuai bukti dan keterangan yang disampikan Sekretaris KPU, jumlah temuan yang harus dipertanggung jawabkan sekitar 300 Juta lebih, dan tidak mampu dipertanggung jawabkan oleh mantan bendahara,” jelas Kajari.