Kejari Tolitoli Tetapkan Satu Tersangka Kasus PDAM

oleh -
oleh

PosRakyat – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, menetapkan satu tersangka (Tsk) kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogomalane Tolitoli tahun 2017 sampai tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu, SH., MH menjelaskan, terkait dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal tahun 2017 sampai tahun 2019, dimana rekening PDAM hasil penjualan air minum dan rekening penyertaan modal di satukan. Sedangkan pengelolaanya di atur oleh inisial IS selaku Kepala Bagian Adminstrasi dan Keuangan.

Kemudian lanjut dia, terkait penyimpangan dana penyertaan modal tahun 2017, yang mana seharusnya dana operasional dibebani oleh dana hasil penjualan air, namun di bayarkan dari sisa saldo dana penyertaan modal sehingga penyidik melakukan pendalaman dan menetapkan inisal IS sebagai Tersangka (Tsk).

“Hasil pendalaman tim penyidik, di temukan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang pengelolaannya di atur oleh IS selaku Kabag Administrasi dan Keuangan,” Kata Kajari saat jumpa pers, Jumat, 9 September 2022.

Lanjut Kajari, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, semuanya terlihat dari pengembangan penyidikan. Dari perhitungan sementara tim penyidik, dana penyertaan modal tahun 2017 sampai 2019 dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 5 Miliyar penyidik menemukan unsur kerugian negara di taksir sekitar Rp1,7 miliyar.