“Dari hasil PKN, nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp3.094.344.295,-” ungkap Bambang, Senin 14 Oktober 2024.
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Dekan FK Untad mengajukan permohonan pengadaan 105 peralatan laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad. Proses tender diumumkan pada 2 Juni 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp13.050.298.000,- CV SBA dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp12.453.547.500,-.
Namun, dugaan korupsi muncul ketika hingga September 2022, CV. SBA belum menyerahkan satu pun barang yang disepakati.
Selain itu, setelah dilakukan pengecekan harga katalog, total biaya pengadaan hanya sebesar Rp5.404.803.979. Dari perhitungan tersebut, ditemukan dugaan mark up sebesar Rp7.048.743.521,-.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya,” ujar Bambang.