PosRakyat – Terpidana mantan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol, Hasyim Baharulah Day Hasjim berhasil dibekuk tim tangkap buron Kejati Sulteng pada Jumat, 26 November 2021.
Mantan PPK itu ditetapkan sebagai terpidana terkait kasus pembangunan Masjid Raya di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang mana saat itu sempat memanas di persidangan Tipikor Palu, pada tahun 2020 lalu.
Tim Tangkap Buron (tabur) gabungan Kejati Sulteng, dan Kejari Buol, berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hasyim Baharulah Day Hasjim.
Terpidana selaku mantan PPK di pembangunan Masjid Raya Buol, telah dipantau selama beberapa hari oleh Tim Intelijen Kejati Sulteng yang dipimpin oleh Mohammad Ronal, S.H.
Setelah berhasil memastikan keberadaan Terpidana, Tim Tabur Gabungan kemudian berangkat dari Kejati Sulteng pukul 13.00 Wita menuju rumah terpidana di BTN Griya Talise Asri blok B no 14 Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulteng.
Diketahui, saat dilakukan penangkapan tersebut terpidana tidak melakukan perlawanan, dan proses penangkapan berjalan dengan kondusif.