Kejati Sulteng Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Banggai Laut

oleh -
oleh
Penyidik Kejati Sulteng tahan dua tersangka kasus korupsi proyek jalan di kabupaten Banggai Laut, 23 September 2022. Foto: Ist

PosRakyat – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Bonebene, kecamatan Bangkurung, kabupaten Banggai Laut ( Balut ) tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka yang dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sulteng itu yakni direktur PT. Trio Sepakat Makmur, TB dalam hal ini sebagai Penyedia Barang dan Jasa. Kemudian MZA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Laut.

“Keduanya ditahan untuk dua puluh hari ke depan terhitung sejak Jumat 23 September 2022 sampai dengan Rabu 12 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Sulteng, Mohamad Ronal melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 23 September 2022.