Kejati Sulteng Tahan PPK, Konsultan dan Rekanan Jembatan Torate Donggala

oleh -
oleh
Alimaran (menutup muka dengan kertas) selaku PPK dan Ngo Joni selaku konsultan pengawas Proyek Jembatan Torate Donggala, Kamis (3/10/2019). [Ikram]

Palu, Posrakyat.com – Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) jembatan Torate di Donggala dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Maesa klas II Palu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Kamis (3/10/2019).

Empat tersangka itu yakni, Alirman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Serly selaku Kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, Moh. Masnur selaku Direktur PT Mitra Aiyangga dan Ngo Joni selaku konsultan pengawas.
Para tersangka tersebut digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik Kejati Sulteng dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, Kamis (3/10/2019).

Pantauan di Kejati Sulteng, usai pemeriksaan kesehatan dan penyelesaian administrasi, ke empat tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan. Moh. Masnur, Ngo Joni dan Alirman dibawa ke Rumah Tahanan Maesa Klas II Palu, sedangkan Serly dibawa ke Lapas Perempuan Klas III Palu, di Sigi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, M. Rum melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Edward Malau, kepada sejumlah jurnalis mengatakan, keempat tersangka, Moh. Masnur, Ngo Joni, Serly, dan Alirman langsung ditahan.

“Penahanan dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif, sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP, ” kata Edwar yang didampingi Kasi Intel Kejati Sulteng Darmukit dan Kasi Penkum Humas Kejati Sulteng Sainuddin.

Ia mengatakan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, mulai Kamis (3/10/2019) hingga Selasa (22/10/2019).

Edward menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2018, di mana Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tengah melaksanakan pekerjaan pengganti Jembatan Torate dengan Pagu anggaran Rp18 miliar yang bersumber dari APBN.