PosRakyat – Ketua Utama Alkhairaat, HS. Alwi bin Saggaf Aljufri menunda pelaksanaan Muktamar ke – XI yang telah diagendakan oleh Pengurus Besar (PB) Alkhairaat pada 27 – 29 Juli tahun 2022.
Penundaan itu berdasarkan berbagai pertimbangan yang dituangkan melalui surat yang diterbitkan Ketua Utama HS. Alwi Aljufri dengan Nomor: 280/F-XI/KUT/2022. Dengan lampiran perihal Penundaan Muktamar, Kamis, 14 Juli 2022.
Surat tersebut ditujukan kepada Komisariat Wilayah (Komwil) dan Komisariat Daerah(Komda) se Indonesia. Kemudian ditujukan kepada Pengurus Pusat Badan Otonom (BANOM) Alkhairaat, Wanita Islam Alkhairaat (WIA), Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA), Banaat, IKAAL, dan PGA.
Isi surat menyebutkan, sehubungan dengan rencana pelaksanaan Muktamar Alkhairaat, perlu diperhatikan beberapa hal yang dianggap berpengaruh terhadap proses dan hasil Muktamar. Antara lain, pertama, Pengurus Besar Alkhairaat selaku penyelenggara Muktamar sesuai ketentuan AD/ART Perhimpunan Alkhairaat telah berstatus demisioner. Kedua, beberapa masukan dari daerah mengenai kondusifitas perjalanan dari daerah ke Palu Sulawesi Tengah atau tempat pelaksanaan Muktamar, persiapan masing – masing daerah dianggap belum memadai. Tiga, berkaitan surat undangan peserta Muktamar belum diterima oleh sebagian besar Komwil, Komda, dan BANOM Alkhairaat. Empat, memperhatikan anjuran pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi peningkatan penyebaran Covid – 19.
Bahwa pelaksanaan Muktamar adalah kewajiban Perhimpunan Alkhairaat berdasarkan ketentuan AD/ART. Oleh karena itu, demi kemaslahatan Jam’iyyah Alkhairaat.
“Saya memutuskan untuk menunda pelaksanaan Muktamar Alkhairaat dan menetapkan waktunya kemudian. Untuk itu, saya perlu sampaikan beberapa hal,” jelas Ketua Utama HS. Alwi Aljufri dalam surat tersebut.