PosRakyat – Pernyataan Anggota DPR RI Longki Djanggola terkait persoalan hukum dan lahan Huntap II Tondo mendapat tanggapan serius dari PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW).
Kuasa hukum PT SPM dan PT SW, Syahlan Lamporo, SH, MH, menegaskan bahwa pernyataan dari Anggota DPR RI Dapil Sulteng, Longki Djanggola, dinilai tidak sesuai fakta hukum, terlebih mengenai status tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Doni Janarto Widiantono, serta kepemilikan tanah di kawasan Hunian Tetap II (Huntap II), Tondo, Kota Palu.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1 Maret dan Idul Fitri 31 Maret 2025
Baca Juga: Polres Tolitoli Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2025
Syahlan Lamporo menegaskan, bahwa dalam rapat tersebut, Longki yang juga mantan Gubernur Sulteng menyebut Doni sebagai terdakwa. Namun, menurut Syahlan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/383/IX/RES.1.9/2024/Ditreskrimum dari Polda Sulawesi Tengah tertanggal 19 September 2024, Doni hanya berstatus tersangka, bukan terdakwa.
Pengacara yang juga mantan wartawan itu menduga Doni terlibat dalam tindak pidana pembuatan surat keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Surat keterangan yang dibuat Doni pada 14 Desember 2021 menyatakan bahwa lahan di Huntap II Tondo bersih dari klaim atau kepemilikan masyarakat (clean and clear). Pernyataan ini diduga memfasilitasi pencairan pinjaman dari Bank Dunia dengan mengabaikan hak PT SPM dan PT SW atas tanah tersebut.
“Klien kami dirugikan oleh pernyataan itu karena hak-hak mereka atas tanah diabaikan,” tegas Syahlan Lamporo dihadapan sejumlah wartawan saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Palu, Kamis (13/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini melanggar standar internasional Bank Dunia terkait penggunaan tanah.
Status Kepemilikan Lahan Huntap II
Syahlan menegaskan bahwa tanah di kawasan Huntap II merupakan bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB) No. 122/Tondo milik PT SPM dan HGB No. 300/Tondo milik PT SW. Permohonan perpanjangan HGB telah diajukan sejak 2017, dua tahun sebelum masa berlaku hak berakhir. Permohonan ini juga telah didukung oleh Gubernur Sulawesi Tengah saat itu, Longki Djanggola, melalui surat nomor 640/060/Ro.Huk tertanggal 12 Februari 2018.
Namun lanjut dia, tanpa persetujuan pemilik lahan, Doni bersama Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, melakukan serah terima lahan seluas 65 hektare. Dari jumlah tersebut, 55 hektare tidak pernah disumbangkan oleh PT SPM dan PT SW. Tindakan ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.