Komisi III DPRD Sulteng Minta Gubernur Tegas ke PT CPM: Jangan Sampai Sulteng Hanya Menanggung Dampak Lingkungan

oleh -28 views
oleh
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. FOTO: IST

PosRakyat.com – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, pada pekan depan.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, rencana operasi tambang bawah tanah, serta kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rencana itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra yang digelar di Palu, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga: PSI Kota Palu Konsolidasi Internal, Fokus Hadapi Verifikasi KPU Menuju Pemilu 2029

Baca Juga: Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kelurhan Duyu, Gubernur Anwar Hafid: Ini Kejahatan yang Sangat Keji

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengatakan kunjungan lapangan diperlukan agar DPRD dapat memverifikasi langsung berbagai laporan yang disampaikan masyarakat sekaligus mencocokkannya dengan kondisi di lapangan.

“Pekan depan pimpinan dan anggota Komisi III akan turun langsung ke PT CPM untuk menindaklanjuti aduan masyarakat,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian DPRD dalam pengawasan terhadap operasional PT CPM.

Persoalan pertama berkaitan dengan kontribusi perusahaan terhadap PAD. Komisi III menilai kontribusi PT CPM kepada daerah perlu dievaluasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026, perusahaan pertambangan diwajibkan memberikan kontribusi dari keuntungan bersih kepada pemerintah daerah.

“Dengan luas wilayah Kontrak Karya PT CPM yang mencapai sekitar 85.180 hektare dan mencakup wilayah Sulawesi Tengah serta Sulawesi Selatan, kami menilai potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut seharusnya dapat lebih optimal,” ungkap Safri.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak boleh bersikap pasif dalam mengawal pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Menurutnya, keberadaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT CPM harus memberikan manfaat yang nyata bagi daerah, bukan hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.

“Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya menerima dampak lingkungan dan risiko pertambangan, tetapi manfaat ekonominya tidak kembali kepada daerah. Gubernur harus memastikan IUPK PT CPM benar-benar memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah itu.

Persoalan kedua menyangkut keamanan aktivitas tambang bawah tanah (underground mining). DPRD menerima kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak kegiatan penambangan terhadap kawasan yang berada di sekitar jalur sesar aktif, seperti Sesar Palu-Koro, Sausu, dan Poso.

Safri mengingatkan bahwa rencana operasi tambang bawah tanah harus diperlakukan sebagai isu strategis yang memerlukan pengawasan ekstra dari pemerintah. Menurutnya, tanpa kajian yang komprehensif dan pengawasan yang ketat, aktivitas tersebut berpotensi menjadi “bom waktu” bagi Kota Palu.

“Jangan hanya melihat emas yang ada di perut bumi. Pemerintah juga harus melihat potensi risiko yang ikut terkandung di dalamnya. Kalau aspek keselamatan, lingkungan, dan mitigasi bencana tidak dipastikan sejak awal, ini bisa menjadi bom waktu bagi Kota Palu,” katanya.

Ia menjelaskan, operasi tambang bawah tanah memiliki tingkat risiko yang jauh lebih tinggi dibandingkan tambang terbuka. Karena itu, seluruh tahapan perencanaan hingga pelaksanaannya harus diawasi secara ketat dan tidak hanya bergantung pada laporan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *