Donggala, POSRakyat.com -pemilik ribuan minuman keras (miras) berbagai jenis yang diamankan oleh jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Donggala, Sulteng dikenakan pasal Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala.
“Tersangka telah menjalani hukumannya,” kata Kasat Reskrim Polres Donggala AKP Hamdan Limpo belam lama ini.
Pelaku dijerat dengan pasal 16 ayat 1 huruf C tentang peraturan daerah Donggala (Perda) Nomor 43 tahun 2001, setiap pribadi yang mengecer dan atau menjual langsung untuk diminum ditempat minuman berakhohol golongan A, golongan B dan golongan C.
Diketahui ada sekitar 1.367 miras dari berbagai merk diamankan Polisi. Miras tersebut didapatkan dari tiga tersangka merupakan warga Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Donggala.