Ada pun tugas Koopssus sebagaimana ketentuan dalam Perpres 42 Tahun 2019 merupakan perubahan dari Perpres Nomor 10 Tahun 2010. Dimana dalam perpres tersebut ada penambahan satu pasal yakni pasal 46B yakni, bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Saat pertama kali diresmikan, Komandan Koopssus (Dankoopssus) pertama adalah, Brigadir Jenderal TNI Rochadi yang sebelumnya menjabat Dir A Bais TNI. Saat ini, Dankoopssus dijabat Mayjen TNI Richard Tampubolon yang sebelumnya menduduki posisi sebagai Wadanjen Kopassus.
Berdasarkan data dihimpun media ini, pasukan elite Koopssus TNI sendiri bisa dibilang bukan merupakan barang baru di internal TNI.
Pada tahun 2015 lalu, kesatuan serupa yang dinamakan Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopsusgab) dibentuk oleh Panglima TNI ketika itu Jenderal TNI Moeldoko.
Namun, setelah Moeldoko tidak lagi menjabat sebagai panglima TNI, Koopsusgab ternyata sempat dibekukan. Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab pun muncul pada 2018 sebagai efek aksi teror di Surabaya. (ZF/ZF)