Korban Gempa dan Likuifaksi Balaroa Ancam Bangun Camp Pengungsian di Depan Kantor Wali Kota Palu

oleh -
oleh
Ketua Forum Korban Gempa Bumi dan Likuifaksi Kelurahan Balaroa, Abdurrahman M Kasim, SH (kanan), saat memimpin rapat akbar di Aula Museum Palu, Sabtu (6/7/2019). [Ist]

Palu, Posrakyat.com – Kekecewaan ribuan warga Kelurahan Balaroa Kecamatan Palu Barat yang terdampak musibah gempa bumi dan likuifaksi pada 28 September 2018 lalu dalam menuntut hak dan keadilan, telah mencapai anti klimax.

Pasalnya, sampai saat ini hak-hak mereka sebagai korban serta kewajiban negara belum juga direalisakan. Terkesan negara dan pemerintah menutup mata terhadap kondisi kehidupan dan menghidupan yang layak bagi ribuan warga korban. Tak ayal, akumulasi kekecewaan tersebut, tumpah ruah di acara rapat akbar yang digagas Forum Korban Gempa Bumi dan Likuifaksi Kelurahan Balaroa di Aula Museum Sulteng, Sabtu ( 6/7/2019).

Ketua Forum Korban Gempa Bumi dan Likuifaksi Kelurahan Balaroa, Abdurrahman M Kasim, SH.MH menegaskan bahwa Rapat Akbar kali ini, melahirkan tujuh point butir rekomendasi yang tertuang dalam surat tuntutan (Surtut) kepada Pemerintah Pusat, Provinsi Sulteng dan Kota Palu.

Pertama, negara sesegera mungkin memanusiakan kami sebagai korban yang saat ini masih tinggal di tenda dan shalter-shalter pengungsi yang tidak layak huni di lokasi Sport Center kelurahan Balaroa. Termasuk yang kontrak dan kost serta numpang dirumah famili. Sebab hal ini telah ditegaskan dalam UUD 45 Pasal 27 Ayat 2 yang menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kedua, mendesak kepada pemerintah pusat, Provinsi Sulteng dan Kota Palu, untuk secepatnya menyalurkan Dana Jaminan Hidup ( Jadup) kepada ribuan warga korban Kelurahan Balaroa.

Ketiga, percepat pembangunan Hunian Tetap ( Huntap) kepada korban dengan kepastian sertifikat atau hak kepemilikan atas lahan.