KPK Dalami Aset Istri Nurhadi Lewat Seorang PNS Aset

oleh -
oleh
Ist

Jakarta, PosRakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kepemilikan aset istri Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Hal tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi.

“Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ [Tin Zuraida], istri tersangka NHD [Nurhadi] yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (10/6) malam.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan, penyidik mengkonfrontasi pemeriksaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Dalam pemeriksaan lebih dari 10 jam itu, Ali mengungkapkan penyidik menggali perihal sejumlah tempat persembunyian yang menjadi pelarian kedua tersangka.

“Penyidik menggali seputar identitas dan hubungan antarkeduanya, juga keterangan para saksi mengenai tempat keberadaan para Tersangka NHD [Nurhadi] dan RHE [Rezky] selama dalam proses pencarian oleh Penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO,” ucap dia.

Berkaitan dengan perkara ini, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto sempat menyinggung bahwa Tin Zuraida dapat menjadi pintu masuk KPK untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Nurhadi.

BW, sapaan karibnya, berpendapat bahwa Tin mengatur seluruh kekayaan Nurhadi yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Ia menguatkan pernyataannya tersebut berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki Tin.