KPK Tetapkan Dua Nama Tersangka Kasus Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR

oleh -
oleh
Anggota BPK Rizal Djalil
Anggota BPK Rizal Djalil . Ist

Jakarta, Posrakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  umumkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus suap proyek SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017 – 2018. Rabu, (25/9) Sore.

“Dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain baik pemberi selain pihak PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) ataupun penerima lain dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian PUPR,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, seperti dilansir Republika.co.id, Jakarta, Rabu (25/9).

KPK dalam pengembangan kasus tersebut menteapkan tersangka yakni anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris  Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo  Jusminarta Prasetyo (LJP).

Dikatakan Saut, ditemukannya dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada salah satu anggota BPK RI dari pihak swasta tersebut. Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, terkait kasus SPAM itu, kata Saut, KPK mengidentifikasi sebaran aliran dana yang masif pada sejumlah pejabat di Kementerian yang seharusnya mengurus sebaik-baiknya kepentingan dasar masyarakat ini. Dalam proses penyidikan hingga persidangan sebelumnya, sekitar 62 orang pejabat di Kementerian PUPR dan pihak lainnya telah mengakui menerima dan mengembalikan uang dengan total Rp26,74 miliar.

 

“Kami menduga masih terdapat aliran dana lain yang belum diakui oleh para pejabat di beberapa instansi terkait. Diduga sekitar Rp 100 miliar dialokasikan pada sejumlah pihak,” ujar Saut Situmorang.