PosRakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Para tersangka tersebut terdiri atas tiga orang dari unsur internal BNPB dan dua orang dari pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan lima orang tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses, mulai dari penyelidikan tertutup, pemeriksaan sejumlah pihak, pendalaman barang bukti hingga gelar perkara atau ekspose.
“Untuk saat ini, hasil ekspose menetapkan lima orang sebagai tersangka. Proses penyidikan juga sudah dilakukan dan perkara selanjutnya ditangani oleh Direktorat Penyidikan,” ujar Setyo kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Menurut Setyo, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penyaluran anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang maupun jasa yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana.
Setyo menjelaskan, dana siap pakai dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan darurat sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana juga dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Namun, KPK tengah mendalami apakah pelaksanaan pengadaan dalam perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait.
Penyidik menduga adanya kerja sama antara sejumlah pihak dalam proses penyaluran anggaran dan pemanfaatan dana tersebut. KPK juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat internal BNPB, termasuk dugaan keterkaitan perusahaan milik keluarga dengan kegiatan pengadaan.
Setyo menegaskan, mekanisme penunjukan langsung tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Menurut dia, penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan, termasuk peran masing-masing pihak serta fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan.
KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset Kripto
Selain mendalami proses pengadaan, KPK menelusuri aliran pembayaran dari BNPB kepada penyedia barang dan jasa, jenis kegiatan yang dibiayai, lokasi pelaksanaan, serta nilai pengadaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam rangkaian penindakan, penyidik KPK mengamankan uang sekitar Rp1,4 miliar. Penyidik juga menelusuri informasi mengenai aset dalam bentuk mata uang kripto untuk memastikan kepemilikan dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Setyo mengatakan, penelusuran aset digital memerlukan pemeriksaan lebih lanjut karena identitas pemiliknya tidak dapat langsung dipastikan. KPK membuka kemungkinan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk mengidentifikasi kepemilikan aset tersebut.
KPK juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan serta mempertimbangkan penggeledahan dan penyitaan apabila diperlukan untuk memperkuat pembuktian.
Penyidikan turut mencakup dugaan penyimpangan pengadaan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan pemeriksaan awal, rentang waktu yang didalami diperkirakan mencakup periode 2022 hingga 2026. Meski demikian, periode pasti dan nilai keseluruhan transaksi masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.
Setyo menyatakan, pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk pejabat BNPB, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan serta relevansi keterangan dan bukti yang ditemukan.
Hingga penyampaian hasil ekspose tersebut, KPK menyatakan belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Sekretaris Utama BNPB.
KPK menegaskan, penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan, keterlibatan masing-masing tersangka, serta aliran dana yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana siap pakai diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. KPK masih menelusuri apakah dugaan penyimpangan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan penanganan bencana tertentu atau proses pengadaan lainnya.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini selanjutnya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: ZF



