KPU “Terhasut”, Bawaslu “Berpolitik”, Demokrasi Jadi Mundur

oleh -
oleh
Relawan Tim Hukum Rusdi Mastura, Agussalim, SH (kanan) mendatangi Bawaslu Provinsi Sulteng. [Foto: Ist]

“Jangan-jangan ini pertimbangan politis KPU Provinsi Sulteng, tanpa mengecek ada apa semua dibalik polemik kartu,” sebut Agus lagi.

Kemudian lanjut agus lagi, jika dimaknai point 1, maka yang pertanyaan kapan KPU Provinsi Sulteng melakukan uji materi dan “sidang” dengan pihak Paslon 02, apa ada berita acaranya, notulensi, para pihak dari terlibat.

“Tiba-tiba muncul diktum seperti itu, Terlapor (ranah nya di Bawaslu), dan apakah memang kewenangan KPU Provinsi Sulteng memiliki SOP menafsirkan Rekomendasi Bawaslu itu untuk diputuskan sebagai ajudikasi formil?,” ujarnya.

Menurut Agussalim, diskresi point 1 itu dari Bawaslu bukan berdasarkan pencermatan dan penelitian untuk diputuskan sebagai diskresi memerintahkan.

“Selanjutnya, point’ 3 huruf a, b dan c, dapat dipastikan telah terjadi penyelundupan tafsir dengan tidak adanya digelar pokok masalah subtansinya berdasarkan SOP atau PKPU yang dimiliki KPU Provinsi Sulteng,” jelasnya.

Saya berharap, kekosongan hukum bukan menjadi arogansi sektoral penyelenggara pemilu yang bukan tanahnya menjawab tugas tugas lembaga pengawasan. Ini negara hukum, tolong letakkan aturan semestinya sesuai lembaga yang memiliki kewenangan,” pintanya.

“Jika tidak ada halangan, besok Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdy-Ma’mun akan mendatangi KPU Sulteng untuk meminta kejelasan soal polemik ini. Semoga saja tidak menjadi masalah Hukum di ranah Pengadilan dan DKPP, untuk memastikan Pilgub kali ini di Sulteng benar benar sesuai kehendak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Sulteng Tanwir Lamaming mengatakan pihaknya belum memberikan keputusan final terkait persoalan Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) milik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Rusdy Mastura-Ma’mun Amir.

Dikutip dari SultengNews, Tawir menyebutkan KPU sedang mempelajari rekomendasi hasil usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng. Setelah Baswalu menerima klarifikasi langsung dari Cagub Sulteng nomor urut 2 Rusdy Mastura.

Tanwir mengatakan, dalam penilaian KPU KSS memang bukan menjadi salah satu dari Alat Peraga Kampanye (APK). Tanwir juga membantah, KPU tidak pernah menyebut KSS tidak sah baik secara tertulis maupun lisan mengenai keabsahan kartu tersebut.

“Memang KSS tidak termasuk dalam kategori bahan kampanye. Tapi kami tidak pernah menyebut bahwa KSS tersebut tidak sah. Tidak pernah ada itu,” tegas Tanwir. [RN/FB]