PosRakyat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli mewajibkan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat wajib proses pengusulan pelantikan.
Penyampaian ini disampaikan oleh Komisioner KPU Tolitoli Divisi Teknis, Rian Virvian Pelealu, saat menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah partai politik dan 30 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, di Aula Hotel Mitra Senin (8/7) 2024.
Baca Juga: Gubernur Rusdy Mastura Sampaikan Permohonan Maaf Tak Hadiri Sidang Tahun Sinode GPID di Lalundu
Baca Juga: Kejati Sulteng Mediasi Sengketa Tanah Antara PT. CAP dan PT. Nindya Karya, Dua Poin jadi Kesepakatan
Rian mengatakan, bahwa wajib bagi anggota DPRD terpilih membuat dan menyetorkan LHKPN-nya sebagai syarat mutlak sebagai penyelenggara negara dan bahan rujukan untuk menuju pelantikan.
kewajiban tersebut diatur pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Ayat (1) PKPU tersebut berbunyi: “Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.”
Pasal (2) berbunyi: “Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.”
Pasal (3) berbunyi: “Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.”