“Anggaran tahapan Pilkada perlu di awasi oleh pihak-pihak terkait, jagan sampai ada Angaran yang dialihkan ke hal-hal lain yang tidak sesuai Aturan yang terkesan hanya untuk menghabiskan dana, ataupun ada kegiatan Fiktif jagan sampai seperti itu,” ujarnya, Minggu (18/10/2020).
Menurut Abd.Salam, penggunaan angaran dalam tahapan Pilkada KPU, BAWASLU harus transparan karena Pemilu saat ini sangatlah berbeda dengan lima tahun silam, dikarenakan adanya Pandemi Covid -19. Untuk itu kata dia kegiatan tahapan Pilkada di tahun ini mempunyai batasan, misalnya pertemuan 100 orang tentunya akan dibatasi menjadi 50 orang.
“Kami sebagai lembaga Koalisi Anti Korupsi Sulteng akan terus mengawasi Pengunaan Angaran dana Pilkada yang ada di KPUD, BAWASLU di delapan Kabupaten/Kota, Sulawesi Tengah.” Pungkasnya. [Jefry/ZF]