Posrakyat.com – Kabar mengenai kapal penangkap ikan asing yang diduga berasal dari Cina dan Vietnam kini mulai santer di bicarakan. Hal tersebut tentu berhubungan dengan kekuatan pertahanan maritim Indonesia.
Pada Senin (20/12/2019) Kementerian Luar Negeri Indonesia memberikan protes kepada Cina atas pelanggaran kapal nelayan yang dilakukan negaranya di perairan maritim Indonesia, Laut Natuna Utara. Kapal tersebut dinilai melanggar karena melakukan kegiatan IUU Fishing di dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang telah ditetapkan oleh Konvensi Hukum Laut PBB.
Namun hal ini dibantah oleh Cina. Dilansir Kompas.com, Beijing mengklaim bahwa laut Natuna Utara secara tradisional merupakan bagian dari Kepulauan Spratly, yang merupakan kepulauan kedaulatan Cina. Hal ini memungkinkan nelayan Cina untuk melakukan penangkapan ikan di sana.
Kedatangan kapal-kapal asing tersebut di benarkan oleh nelayan Kabupaten Natuna, kepulauan Riau. Bulan Desember-Januari merupakan musim angin utara yang menyebabka gelombang laut meningkat tinggi. Ini membuat para nelayan Kabupaten Natuna tidak melakukan pelayaran penangkapan ikan. Nelayan juga tidak dapat melakukan pertahanan tanpa penjagaan patroli Indonesia. Dikarenakan teknologi yang kurang memadai untuk berhadapan langsung dengan nelayan Cina tersebut.
Laman artikel Kompas, 8 januari tahun lalu, pernah memuat wilayah laut yang termasuk wilayah yang belum digarap dengan maksimal, termasuk Laut Sulawesi, Banda, Arafura, dan perairan Barat Sumatra berdasarkan pernyataan Rokhmmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan RI 2001-2004.
Menanggapi kabar ini, Indonesia mulai bersiaga dengan mengerahkan TNI yang dipimpin oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Laksamana Madya Yudo Margono. Kesiagaan tempur ini juga dibarengi dengan persenjataan lengkap termasuk pesawat intai dan kapal Republik Indonesia.