Limbah Berbahaya RSUD Ampana Diduga Dibuang ke TPA, Pelaku Terancam Dipenjara

Redaksi
Tampak limbah medis di lokasi tempat embuangan akhir (TPA) desa Marowo, kecamatan Ulu Bongkar, Tojo Una-Una. Beberapa waktu lalu. (Foto : Hermantoni)
A-AA+A++

Tojo Una-Una, Posrakyat.com – Limbah medis Rumah Sakit banyak ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di desa Marowo, kecamatan Ulu Bongka, kabupaten Tojo Una-Una, Sulteng. Pengakuan warga sekitar, pembuangan limbah berbahaya di TPA itu sudah berlangsung sejak lama, yang diduga berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Ampana, Sulteng.

“Banyaknya limbah medis di pembuangan sampah di desa Marowo, dan setahu kami sumbernya dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ampana, limbah medis itu diangkut menggunakan mobil truk kemudian dibawa ke TPA Marowo. Kami juga bertanya-tanya kenapa jenis limbah beracun itu bisa lolos dibuang ke pembuangan sampah.” Beber seorang warga kepada media ini yang tidak ingin namanya disebutkan, Sabtu, (18/05/2019).

Diketahui, berdasarkan pantauan media ini di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) desa Marowo beberapa waktu lalu, faktanya terlihat banyak limbah medis diantaranya seperti botol infus, jarum suntik, botol obat, selang infus dan lain sebagainya.

Selanjutnya, Eko salah seorang pemerhati lingkungan mengatakan, limbah medis itu sebagaiamana diketahui adalah limbah yang mengandung bahan beracun seperti B3, bila tidak ditangani dengan benar akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Pihak Rumah Sakit harus bertanggung jawab atas kejadian ini dong. Dan ini harus ditindak tegas sebagaimana aturan yang berlaku. Pihak – pihak yang terlibat tentunya bisa saja dijerat undang – undang pidana jika terbukti turut serta atau melakukan dengan sengaja membuangan sampah medis disembarang tempat.” Ujar Eko di Palu, Minggu, (19/05/2019).

Ia menambahkan, terkait limbah medis yang banyak ditemukan berserakan di lokasi TPA yang diduga bersumber dari RSUD Ampana itu, tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pihak RSUD itu sendiri. Pasalnya, menurut Eko, sebagaimana keterangan warga sekitar, bahwa limbah medis bilah dilakukan pengangkutan keluar dari area RS, tidak mungkin tanpa sepengetahuan pihak rumah sakit karena kejadiannya bukan sekali atau dua kali saja, namun sudah berlangsung lama.

“Limbah medis itu berbahaya, mestinya pihak RSUD Ampana tidak lepas tanggung jawab begitu saja, karena ini menyangkut kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Kami meminta aparat Kepolisian agar segera melakukan pemeriksaan terhadap indikasi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan atas kejadian ini.” Tegas Eko.

Menanggapi hal ini, Direktur RSUD Ampana, Dokter Niko menjelaskan, bahwa pada tahun 2018, RSUD Ampana sudah mengadakan kerjasama dengan cv Noor Annisa Chemical dalam pengelolaan sampah medis dari kegiatan rutin RSUD Ampana. Setelah dilakukan evaluasi oleh RSUD Ampana terkait dengan pengambilan sampah medis yang tidak tepat waktu, maka setelah 1(satu) tahun perjanjian kerja sama (PKS) antara RSUD Ampana dengan cv Noor Annisa Chemical, akhirnya tidak diperpanjang lagi.

“Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pengelolaan sampah RSUD Ampana, seharusnya bukan menjadi tanggung jawab kami lagi, ketika kami menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, karena menurut hemat kami, pihak tersebut seharusnya sudah mempunyai pengetahuan, pengalaman dan keahlian khusus dalam melaksanakan pekerjaannya.” Jelas Direktur RSUD Ampana, Dokter Niko dalam keterangan press releasenya via whatsaap pada Minggu malam, pukul, 22.05 wita, (19/05/2019).

Selanjutnya, pihak RSUD Ampana melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT. Tambang Jaya atas rekomendasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Sampai dengan hari ini, PKS antara RSUD Ampana dengan PT. Tenang Jaya juga sudah kami perpanjang untuk yang kedua kalinya. bukti-bukti pengangkutan, MoU dan segala kelengkapannya ada di kantor management RSUD Ampana.” Ungkapnya.

Untuk diketahui, seperti dikutip dari HukumOnline.com, pada dasarnya, sampah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (“Puskesmas”) atau Rumah Sakit dikategorikan sebagai sampah sejenis sampah rumah tangga.[2]

Sampah sejenis sampah rumah tangga tidak berasal dari rumah tangga. Melainkan dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.[3] Yang dimaksud dengan “fasilitas lainnya” ini antara lain rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, klinik, Puskesmas, kawasan pendidikan, kawasan pariwisata, kawasan berikat, dan pusat kegiatan olah raga.[4]

Pengelola puskesmas atau rumah sakit mempunyai kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan sampah.[5] Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah diatur dengan peraturan pemerintah.[6]

Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (“PP 81/2012”). Dalam PP 81/2012, Pengelola fasilitas lainnya melakukan pemilahan sampah[7], pengumpulan sampah[8], pengolahan sampah[9]. Puskesmas termasuk sebagai fasilitas lainnya.[10]

Kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, termasuk sebagai penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah.[11]

Jika Puskesmas atau rumah sakit tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).

Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.[12]

Kemudian sebagaimana diataur dalam UU Lingkungan Hidup disebutkan, jika yang dibuang oleh pegawai rumah sakit tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) mengatur sebagai berikut:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.[13]

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.[14]

Penulis : Zoel

Berita Terbaru

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah, Dispenda Touna Lampaui Target

Touna, Posrakyat.com –  Target dan Realisasi Penerimaan Pajak...

Kebakaran Hutan dan Lahan di Touna, 700 Warga Diungsikan

Touna, Posrakyat.com – Kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla)...