LSM GIak Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai

oleh -
oleh
Ketua DPD LSM GIAK Sulteng, Hendri Lamo. Foto: Ist

PosRakyat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mempertanyakan penanganan dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020, yang saat ini di tangani Unit Tipikor Polres Tolitoli.

Ketua DPD LSM GIAK Sulteng, Hendri Lamo, menegaskan bahwa kasus ini telah berproses selama delapan bulan lebih, namun sejauh ini belum ada kejelasan.

“Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi BPNT, kata Hendri Lamo, Rabu 14 Juli 2021.

Menurut dia, sejak November 2020, tim penyidik telah menangani perkara kasus ini, bahkan kasus tersebut sudah menjadi konsumsi publik, karena sebelumnya ramai di beritakan media.

“Sejauh mana perkembangan kasus ini, publik butuh informasi. Apalagi sudah delapan bulan lalu di tangani Tipikor Polres” kata Hendri Lamo.

Menurutnya penanganan perkara dugaan korupsi BPNT termasuk isu Nasional yang harus diseriusi, karena bantuannya yang diduga disalahgunakan bersentuhan dengan hak hak orang miskin.

“Penanganan perkaranya harus ada kepastian hukum, jangan terkesan di gantung gantung, agar publik tidak berasumsi macam- macam” tegas Hendri Lamo.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Rijal, SH yang dikonfirmasi menegaskan bahwa belum lama ini penyidik Tipikor telah usai menggelar ekspos perkara dengan Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Sulteng.