Pemeriksaan manajer PT. ANA Oka Arimbawa berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum perusahan yang bergerak dibidang perkebunan industri kelapa sawit itu.
Informasi dihimpun media ini, PT ANA selama 18 tahun mengelola perkebunan tidak pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), melainkan hanya berdasarkan izin lokasi (INLOK) yang sudah berkali-kali diperpanjang baik oleh PLT bupati maupun bupati definitif.
Sementara, Koordinator Wilayah Timur Nusantara Corruption Watch (NCW), Anwar Hakim, Rabu malam (10/7-2024), memberikan apresiasi kepada kejaksaan atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap manajer PT. ANA, Oka Arimbawa.
Anwar mengisahkan, bahwa praktik perkebunan kelapa sawit PT. ANA mirip-mirip dengan PT. Duta Palma group yang melibatkan Surya Darmadi.
Lanjut dia, pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, membayar uang pengganti Rp 2,23 triliun, serta membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun atas praktek ilegal perkebunan sawit di kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Aset lahan PT Duta Palma Group seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau ini, sudah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).***