PALU,PosRakyat.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Biro Humas Protokol yang juga juru bicara Pusdatin Covid- 19, Mohammad Haris Kariming memberikan keterangan terkait 1 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) positif Virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan status Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Palu yang dirawat di Rumah Sakit (RS) RS Labuan Baji Makasar Sulawesi Selatan.
Dalam keterangan yang dirilis, sehubungan dengan diumumkannya 1 orang pasien positif corona Sulteng per Senin 30 Maret 2020 yang kini dirawat di RS Labuan Baji Makassar, maka pihak keluarga pasien menyampaikan klarifikasi via WhatsApp Pusdatina Covid – 19 Sulteng pada Rabu (1/4/2020).
“Menurut keluarga, yang bersangkutan sudah 10 tahun tinggal menetap di Makassar dan beralamat di BTP (Bumi Tamalanrea Permai),” ungkapnya.
Karo Haris Kariming mengemukakan, adapun alamat di Jalan Seruni Raya Nomor 7 Perumahan Nasional (Perumnas) Balaroa Kota Palu seperti tertera dalam identitas pasien adalah alamat rumah orangtua di Palu.