Merasa Dicurangi, PKB Sulteng Gugat ke MK

oleh -
oleh
Kuasa hukum DPP PKB. sudut kanan Ade Yanyan, SH Kuas Hukum Risharyudi Triwibowo. Foto: Istimewa

Palu, Posrakyat.com – Gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah diterima dan dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke tingkat pemeriksaan saksi.

Ini tertuang dalam Keputusan Nomor: 16-01-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, hasil sidang yang berlangsung di Kantor MK pada 22 Juli 2019 lalu.

Dalam gugatan sengketa pemilu dapil Sulteng itu, PKB menduga suara sahnya diambil pada saat perhitungan suara di tingkat kecamatan khususnya di Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Dugaan itu diperkuat dengan adanya bukti formulir C1 yang ada pada PKB.

Di mana formulir C1 yg dibagikan oleh KPPS pada hari H pemilihan yang dimiliki PKB dan saksi-saksi partai lain hasilnya sama tetapi beda dengan C1 milik penyelenggara, dan kemudian terjadi perubahan di DAA1 pada beberapa kelurahan yg saat ini masuk dalam materi gugatan.

Data hasil rekap C1 milik PKB pada saat selesai pemilu 17 April 2019 perolehan suara sah menyatakan bahwa PKB mendapatkan 1 kursi pada urutan kursi ke-6 mengalahkan 2 partai dibawahnya.

“PKS yang berada di kursi ke 8 tiba-tiba berada di kursi ke 7 dan PKB berada di kursi ke 8, hal inilah yang membuat PKB merasa dicurangi,” jelas Ade Yanyan selaku kuasa hukum PKB.

Lanjutnya, PKB optimis mampu membuktikan suaranya yang hilang.  Ade menyebutkan selisih suara partai PKB dengan partai PKS yakni 104 suara.