Motoris Speedboad Fajar Ditetapkan Tersangka Sekaligus Ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng

oleh -
oleh
kasus kecelakaan laut tenggelamnya kapal speedboad “Fajar” di perairan Pulau Sonit, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

Palu, Posrakyat.com— Motoris Speedboad inisial LB (36), telah ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan, di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng, sejak tanggal  10 November 2020 yang lalu.

Penetapan tersangka ini terkait kasus kecelakaan laut tenggelamnya kapal speedboad “Fajar” di perairan Pulau Sonit, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, pada tanggal 2 November 2020 ditarik penanganannya oleh Ditpolairud Polda Sulteng.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, membenarkan kasus laka tenggelam speed boad “fajar” penanganannya diambil alih oleh Ditpolairud Polda Sulteng,

“Satu orang ditetapkan tersangka yaitu inisial LB (36) yang merupakan motoris speedboad, karena dianggap lalai dalam melakukan operasional kapal utamanya membawa penumpang melebihi kapasitas, dan tidak memberikan penumpang alat keselamatan atau pelampung saat sebelum berlayar,” jelas Didik melalui rilis yang diterima media di Palu, Rabu (18/11/2020).