Tolitoli, POSRakyat.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Toli-toli berhasil mengamankan 20,20 gram narkotika berjenis sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tolitoli pada Kamis, (11/7/2019).
Dalam Confrensi Pers yang dilaksanakan di ruang Aula Parama Satwika Polres Tolitoli, Kapolres Tolitoli, AKBP Hendro Purwoko SIK MH yang didampingi oleh Waka Polres Tolitoli Kompol M Nur Asjik S.Sos, Kasat Reskrim AKP Esti Prasetyo Hadi SH SIK dan Kasat Narkoba Polres Tolitoli Iptu S Kinsale. Membenarkan, telah terjadi penangkapan pengedar narkoba jenis sabu Dari dalam Lapaa kelas II B Tolitoli.

Narkotika jenis sabu itu berhasil diamakan oleh petugas lapas yang berawal dari Kepala Lapas Kelas II B Tolitoli, Abdul Wahid, SH, MH yang di telpon melalui kepada Kasat Res Narkoba Polres Tolitoli Iptu S Kinsale sekitar pukul 13.00 WITA (11/7/2019), bahwa telah ditemukan sebuah bungkusan yang dililit dengan lakban warna hitam yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana seorang warga binaan.
Warga binaan tersebut yaitu Takka (39) yang sedang menjalani hukuman penjara selama 4 tahun atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 18 gram pada tahun 2017.
Setelah Kasat Narkoba Polres Tolitoli beserta personelnya tiba di lokasi, tersangka yang disaksikan Kepala Lapas Kelas II B Tolitoli membuka bungkusan yang ditemukan di saku celananya yang dililit dengan lakban warna hitam tersebut dan ternyata di dalamnya berisi empat bungkus sabu dengan berat bruto 20,20 gram.