PosRakyat – Belasan ribu sediaan farmasi berupa obat tanpa ijin edar diamankan oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya pengiriman obat tanpa ijin edar melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Veteran, kota Palu, Sulteng.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama Balai Penelitian Obat dan Makanan (Balai POM) Kota Palu langsung mengamankan AA berikut paket yang diterima berupa obat Tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 m butir.
Tidak berhenti disini, penyidik juga mengamankan saudara MA yang beralamat di Jalan Bulu Masomba, Kota Palu, hasil pengembangan mengantarkan penyidik untuk meringkus saudara AI alias PI alias BA yang beralamat di Kelapa Gading Barat Jakarta Utara dan menyita 8460 butir Tramadol HCL tablet 50 mg.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangannya pada Selasa (19/10/2021) mengatakan pengungkapan persediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL 50 mg tanpa ijin terjadi pada Agustus 2021 yang lalu.