“Landai saja di Papua. Biar BW (Benny Wenda) ditangani polisi karena diduga mengarah pada undang-undang makar,” kata dia.
Meski begitu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta Pemerintahan Joko Widodo tak menganggap remeh deklarasi pemerintahan sementara yang digaungkan Benny Wenda.
Menurutnya, pemerintah harus segera menangani permasalahan yang berlarut-larut ini dengan pendekatan yang komprehensif agar Papua tidak bernasib seperti Timor Timur yang lepas dari Indonesia.
“Jangan anggap remeh perkembangan ini, kita tidak ingin Papua berakhir seperti Timor Timur. Masih terus terjadi penembakan dan serangan kepada aparat dan masyarakat sipil, menunjukkan situasi di Papua belum stabil,” kata Sukamta.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan Kemerdekaan Papua.
Deklarasi itu tak dia sampaikan di Tanah Papua, tetapi disampaikan melalui siaran pers di situs resmi ULMWP pada 1 Desember lalu.
Dalam pernyataannya, Benny tak akan lagi tunduk pada konstitusi dan hukum Indonesia. Papua akan memiliki hukum dan konstitusi sendiri.
Selain mendeklarasikan kemerdekaan Papua, Benny juga menyatakan bahwa dirinya telah diangkat sebagai Presiden Sementara dari Pemerintahan Sementara Republik Papua.
“Hari ini, kami mengumumkan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat. Kami siap mengambil alih wilayah kami, dan kami tidak akan lagi tunduk pada aturan militer ilegal Jakarta,” kata Benny.
“Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami,” kata Benny.(**)