Makassar, Posrakyat.com – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 September 2020 di kota Makassar, Sulsel, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan penyiapan khusus untuk pasien positif Covid-19 sehingga tetap dapat menyalurkan suaranya.
Mengutip KBRN RRI, pihak KPU kota Makassar akan melibatkan tim kesehatan untuk mendatangi pasien Covid-19 saat hari pencoblosan.
“Pihak penyelenggara akan melibatkan tim kesehatan dengan mendatangi pasien positif COVID-19 ke rumahnya apabila yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri.” Kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar.
Selain itu, Gunawan berharap partisipasi dari keluarga pemilih yang positif COVID-19 segera melapor ke pihak penyelenggara. Hal ini kata dia, pasien tidak memungkinkan melakukan pencoblosan ke TPS.
Lanjut dia menyebutkan, untuk pemilih khusus seperti yang positif virus corona pencoblosan dilaksanakan diatas jam 12.00-13.00 WITA. Gunawan juga mengatakan, apabila ada pemilih yang terinfeksi virus corona dan sedang menajalni karantina di hotel maka pihak keluarga pasien segera menyampaikan ke KPPS untuk meminta surat pindah memilih TPS. Sehingga akan dibuatkan formulir A5.