Pasutri Asal Palu Ditangkap Sat Narkoba Polres Parimo

oleh -
oleh
Pasangan suami istri asal Kota Palu yang diduga mengedarkan sabu-sabu Sat Narkoba Polres Parigi Moutong. [Ist]

Posrakyat.com, Parimo –Diduga menjadi pengedar sabu – sabu, pasangan suami istri (Pasutri)  TN (45) dan ID (38) asal kota Palu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Parigi Mautong (Parimo) di sebuah rumah makan di desa Mautong Timur, kecamatan Mautong, kabupaten Parigi Mautong, selasa (14/08/2018).

Pasutri yang diketahui warga jalan Komodo, kota Palu tersebut ditangkap di sebuh rumah makan di desa Mautong. Dikutip dari Tribratanewspoldasulteng.com, Kapolres Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramly, SH, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, tentang adanya seorang mencurigakan yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu.

Berdasarkan laporan masyarakat itu kemudian Kapolres langsnung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Parimo Iptu Uspan L Djahara bersama anggotanya untuk menindak lanjuti dan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Saat ditangkap, terduga pengedar sabu tersebut ditangkap bersama barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu yg diisi dalam kantongan plastik klip bening dengan berat brutto 4,46 gram, 2 buah HP merek vivo dan nokia, 3 buah macis gas dan 1 buah tas,” kata Sirajuddin di Mapolres Parimo, Kamis (16/8/2018).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Parimo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kata Kapolres, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang menyebutkan, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1, dipidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 thn dan paling lama 12 thn denda Rp800 juta rupiah, paling banyak Rp8 miliar rupiah.

“Selain itu juga akan dikenakan Pasal 127, bahwa setiap orang menyalahgunakan narkotika golongan 1, bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.