PosRakyat – Hari ini, Kamis 3 Agustus 2023 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi meluncurkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam peradilan pidana.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, mengatakan pedoman Nomor 2 Tahun 2023 ini diharapkan dapat menjawab beberapa permasalahan yang selama ini dihadapi dalam penanganan perkara penyandang disabilitas dan mencakup beberapa kebaruan kebijakan dan prosedur penanganan perkara penyandang disabilitas.
Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, Polisi Diminta Segera Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Tinigi
Baca Juga: Talkshow Hari Persahabatan Dunia, Generasi Milenial Diajak Jadi Pelopor Demokrasi Riang Gembira
“Perkembangan global mendorong Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan praktik-praktik baik dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemenuhan akses keadilan. Salah satunya adalah dalam hal mewujudkan peradilan yang ramah dan sensitif terhadap penyandang disabilitas,” kata Fadil Zumhana.
Fadil menyampaikan pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengakses keadilan atas permasalahan hukum yang dialaminya.
Di sisi lain, kata dia, perkembangan global juga menghendaki agar negara menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek yang hendak mencari keadilan, bukan sebagai objek yang menjadi sumber permasalahan.
Baca Juga: Dugaan Pungli di HUT Ampana Tete
Dengan begitu, peran yang lebih diharapkan dari lembaga penegak hukum adalah melalui upaya-upaya untuk menghapus hambatan sosial yang dapat mengurangi hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan.
Artinya secara sosiologis, terang dia, publik menghendaki adanya pergeseran paradigma dari yang sebelumnya menggunakan pendekatan belas kasih, menjadi pendekatan pemenuhan hak.
Oleh karena itu, Kejagung berkomitmen untuk ikut serta dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia yang menunjang kerja-kerja penegakan hukum oleh Jaksa dalam rangka pemenuhan akses keadilan bagi penyandang disabilitas dalam peradilan pidana.
JAM Pidum menegaskan amanat konstitusional dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.