DONGGALA, Posrakyat.com – Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah menemukan kekurangan volume pekerjaan pembangunan area parkir kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala.
Hasil pemeriksaan fisik BPK terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi pipa besi yang digunakan pada atap parkir. Selain itu terdapat kekurangan volume atas timbunan di area jalan parkir tersebut. Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 253.461.024,59.
Proyek tersebut dikerjakan oleh mantan Calon Legislatif (Caleg) partai Nasdem dari Dapil I Banawa dan Banawa Tengah, Masrifan. Meski volume dan besi atap parkir tidak sesuai spesifikasi, pembayaran pekerjaan sudah mencapai seratus persen.
Pembayaran seratus persen berdasarkan nomor SP2D 3814/KBUD-LS/SET/DPRD/BL-DAU/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 dengan nilai Rp. 248.158.678,00, SP2D nomor 5454/KBUD-LS/SET.DPRD/BL/DAU/XII/2018, dan SP2D nomor 6620/KBUD-LS/SET.DPRD/BL-DAU/XII/2018