Ia juga mengatakan bahwa keberadaan pelaku diketahui dari informasi masyarakat sekitar yang turut bekerja sama.
Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada pelaku di Kantor Satuan Reskrim Polres Parimo.
Melalui bukti-bukti yang ada, pelaku berinisial AS di jerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Editor : RE