Pembawa 25 Kg Sabu Siap Edar Diringkus Polda Sulteng

oleh -
oleh
Sabu 25 Kg yang berhasil didapat Polda Sulteng

Palu, Posrakyat.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) meringkus seorang pembawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 Kg, Minggu (28/6/2020) malam.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial IM itu dilakukan di Pos pemeriksaan PAM Covid-19 di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, sekitar pukul 22.48 Wita.

Pelaku berinisial IM ditangkap saat membawa sabu-sabu siap edar tersebut dengan mengendarai mobil jenis Hardtop dengan Nolpol DN 1945 LK.

IM ditangkap saat akan melintas Pos PAM Covid-19 dan sempat mengaku sebagai warga Pantoloan. Saat itu, tim Buser dari Ditresnarkoba yang sebelumnya sudah siaga langsung berkoordinasi dengan Polisi Lalulintas dan Babinkamtibmas yang bertugas di Pos PAM tersebut.

Saat itulah Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin AKBP Pribadi Sembiring menyergap pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO) berkat informasi dari masyarakat.

Kemudian dilakukan penggeledahan kendaraan yang digunakan pelaku dan ditemukan 25 Kg narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 25 bungkus. Penggeledahan tersebut juga disaksikan langsung oleh masyarakat dan petugas covid-19 yang sedang menjalankan tugasnya.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan 25 kg sabu tersebut.

“Benar, tadi malam Ditresnarkoba melakukan penangkapan 25 Kg di Pos PAM Covid-19 di Kelurahan Pantoloan, ” jelasnya melalui seluler, Senin (29/6/2020).