PosRakyat – Kasus proyek pembangunan pasar Bahodopi di Kabupaten Morowali terus bergulir, sejumlah pihak mulai angkat bicara hingga melayangkan keberatan atas penggunaan dokumen pada perusahaan pemenang tender pasar tersebut. Bahkan nama Bupati Morowali, disebut – sebut dalam pusaran kasus itu.
Keberatan datang dari salah seorang pemilik ijazah Sarjana Teknik (S1) Universitas Muslim Indonesia (UMI) tahun 2021, bernomor 222012022002xxx, yang juga sebagai pemilik Sertifikat Kompetensi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7 No. F.1993 101464 2023 xxx.
Kepada tim media ini, pemilik ijazah tersebut melalui surat pernyataannya pada 5 Agustus 2025, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin atau mendelegasikan ijazah juga sertifikat kompetensi miliknya kepada siapapun termasuk sebagai Tenaga Ahli/Terampil dari Penyedia PT Anita Mitra Setia.
Pemilik ijazah dan serifikat ini mengaku, bahwa tanpa sepengetahuannya dokumen tersebut digunakan oleh PT Anita Mitra Setia pada proses tender pembanguan pasar Bahodopi tahun 2025. Dan PT Anita Mitra Setia dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja dengan harga penawaran mencapai Rp.29.028.727.774,38 dari pagu senilai Rp.29.999.999.625.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025, dengan rencana pengerjaan 180 hari, dengan kode tender 10031262000 dilaksanakan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali.
Baca Juga: HUT Donggala ke-73, Gubernur Anwar Hafid Puji Keberanian Bupati Vera
Hasil investigasi, diduga kuat proses tender pasar Bahodopi itu mengandung aroma kolusi dan korupsi, dimana penggunaan dokumen yang diambil tanpa izin, termasuk ijazah dan sertifikat kompetensi milik seorang alumni teknik UMI.
Selain itu, terindikasi ada pengaturan sistematis dalam proses tender lelang proyek pasar tersebut. Dan kemudian, terkait ijazah sarjana teknik tahun 2021 ini, meski dimasukkan sebagai bagian dokumen lelang, sejatinya tidak memenuhi syarat karena jabatan manajer teknik mensyaratkan pengalaman kerja minimal 5 tahun.
Kemudian, dalam data penyedia PT Anita Mitra Setia, pemilik ijazah dimanipulasi lulus tahun 2019, padahal nyatanya lulus dan meraih sarjana teknis pada tahun 2021.
Selanjutnya, dugaan Pokja meloloskan perusahaan sebagai pemenang, tanpa melakukan pendalaman, khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli yang menjadi syarat dokumen lelang.
Usai penentuan pemenang pada tender ke 2, sejumlah peserta mengajukan sanggah banding ke LPSE. Terdapat 3 perusahaan yang melakukan sanggah banding. Namun, terhadap upaya sanggah banding yang dilakukan oleh perusahaan peserta lelang, terkesan diabaikan oleh Pokja.
“Ada inisial MIR dan AS yang diduga menjadi peluncur untuk melakukan negosiasi kepada kontraktor dan pihak ULP, mereka diduga mengatur pemenang tender dan memungut setoran atau fee,“ ungkap sumber.
Dokumen pemenang tender diyakini direkayasa, dan muncul dugaan beberapa nama terhubung dengan konspirasi pengaturan tender, yang memberi keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu. Nama Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf, disebut-sebut ikut terseret dalam pusaran dugaan konspirasi tersebut.
Kabarnya menurut sumber, selain MIR dan AS, ada inisial O yang kerap melakukan transaksi tunai dalam memuluskan proses pemenang tender. Mereka yang disebut itu, dikenal luas di lingkup Organisasi Perangkat Daerah dan birokrasi Pemerintah Daerah Morowali, dan merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.
Sementara, Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf, saat dihubungi tim media ini melalui nomor 0822-5940-0xxx belum memberikan tanggapan hingga berita ini naik tayang.
Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum, Ruslan Husein, saat ditemui di kota Palu, Jumat, 15/8/2025, menyatakan bahwa penggunaan dokumen akademik, ijazah dan sertifikat kompetensi yang digunakan tanpa izin dalam proses tender barang dan jasa, melanggar sejumlah ketentuan pidana dan perdata.
‘’Modus seperti ini, berpotensi masuk ranah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan identitas, sekaligus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Lanjut dia, penggunaan dokumen milik orang lain tanpa persetujuan, apalagi dalam proses pengadaan negara, bisa memenuhi unsur Pasal 263 KUHP (pemalsuan), Pasal 314 KUHP (memalsukan identitas). Serta melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti digunakan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Ia menambahkan, langkah hukum yang dapat diambil oleh pemilik dokumen antara lain, pelaporan pidana ke aparat penegak hukum (polisi/Kejaksaan/KPK) dan pemberian keterangan sebagai korban atau saksi. Di tingkat perdata, pemilik dokumen juga bisa menuntut ganti rugi atas kerugian moral atau materil atas penggunaan dokumen miliknya tanpa izin.
Kombinasi investigasi media yang membuka tabir dugaan kecurangan tender dan keputusan pemilik dokumen yang membantah penggunaan ilegal ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap kasus ini.
Publik, aktivis antikorupsi, dan tokoh masyarakat kini mendesak keterbukaan penuh dari pemerintah daerah menjelaskan proses lelang tersebut. Penegakan hukum tegas, termasuk audit dokumen oleh BPK atau aparat pengawas pengadaan.
Perlindungan hukum bagi pemilik dokumen, sekaligus transparansi atas siapa saja yang diduga telah menggunakan dokumen tanpa izin, termasuk meninjau ulang keabsahan PT Anita Mitra Setia sebagai pemenang lelang proyek Pasar Bahodopi.




