2. M. Sadly Lesnusa. S.Sos., M.Si.
Jabatan Asisten Administrasi Umum.
3. Muhammad Neng, S.T., MM.
Jabatan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Rachmansyah Ismail mengatakan jika itu sudah merupakan keputusan pimpinan maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.
“Kita sebagai anak buah tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan keputusan pimpinan. Karena itu yang terbaik menurut pimpinan,”tegas mantan kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sulteng itu.
Rachmansyah menegaskan bahwa putusan penarikan pj bupati morowali ada di tangan mendagri.
“Karena pj bupati Morowali tidak meminta untuk cuti diluar tanggungan negara (CLTN) tapi akan langsung mundur sebagai ASN atau pensiun dini,”ujar Rachmansyah Ismail.
Kata Rachmansyah tidak ada konflik kalau dirinya pensiun dini. Kecuali CLTN atau masih menjalankan tugas saat pendaftaran itu baru ada konflik kepentingan.
“Untuk menghindari konflik kepentingan seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak, maka saya akan Pensiun Dini saat mau maju dan mendaftar. Karana kalau saya hanya CLTN dan masih menjalankan tugas saat pendaftar dan niat maju itu baru ada konflik kepentingan. Tapi kalau saya mundur dari ASN atau pensiun dini maka tidak ada konflik kepentingan,” jelasnya. ***