Tolitoli, Posrakyat.com – Kuasa Hukum PT Sonokeling Buana, Moh. Sabran menggelar jumpa pers terkait gugatan Perwakilan Petani Plasma di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulteng.
Sabran mengatakan, gugatan perdata Perwakilan Petani Plasma ditolak oleh Pengadilan Negeri Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah karena dianggap tidak memenuhi unsur formil.
“Oleh Pengadilan setempat, berkas gugatan tersebut dianggap tidak memenuhi unsur formil, seperti sejumlah pemohon tidak berkedudukan sebagai warga di Desa Oyom dan tidak adanya organisasi koperasi sebagai mitra tani apalagi kontrak kerjasama antara koperasi dengan pihak Perusahaan.” Kata Sabran, Senin (23/11/2020).
Selain itu kata Sabran, dengan ditolaknya gugatan tersebut pihak kuasa hukum Sonokeling Buana semakin memantapkan untuk melapor ke Polda Sulawesi Tengah secara pidana atas tuduhan sepihak dan pencemaran nama baik perusahaan.