Palu,Posrakyat.com – Empat pelaku pengangkut material hasil tambang emas ilegal berhasil diringkus polisi secara terpisah.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) meringkus dua pelaku pada 7 Januari 2020, pukul 20.30 Wita. Sementara dua lainnya di tangkap keesokan harinya (8/1) sekitar pukul 04.00 Wita. Dua dari empat pelaku merupakan warga Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Sedangkan dua lainnya adalah warga Desa Maranata, Sigi. Pelaku diketahui adalah R (34), T (37), YK (37), dan B (33).
Keberadaan pelaku berasal dari informasi masyarakat setempat yang mengaku melihat beberapa orang yang melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang dari Dongi-Dongi yang dibawa ke Palu.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Gunung Sari, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dilansir Jurnalnews.id.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, SIK, menjelaskan pelaku ditangkap bersamaan dengan barang bukti.
“Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit Mobil merk Toyota TS Warna Hitam dan 20 karung material pasir (Reff),” kata Didik saat menggelar pers release pada Rabu (15/1) di Lobi Wira Dharma Brata Polda Sulteng.