Pengiriman Surat Suara ke Taipei Taiwan Untuk Pemilu 2024 Melanggar Aturan

oleh -
oleh

PosRakyat – Surat suara Pemilu 2024 di Taipei Taiwan tidak sah untuk perhitungan suara karena melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan, tidak sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

“Apa yang dilakukan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sesuai Peraturan KPU nomor 25/2023,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa 26 Desembar 2023.

Dalam aturan KPU seharusnya surat suara baru dikirimkan ke masing-masing PPLN Taipei pada 2-11 Januari 2024. Totalnya ada 175.145 surat suara yang harusnya dikirimkan oleh PPLN kepada pemilih.

Baca Juga: Korban Meninggal Bertambah, PT IMIP Akan Berikan Santunan Sebesar Rp600 Juta 

Baca Juga: 8 Narapidana Koruptor di Sulteng Dapat Remisi Natal 2023

Namun PPLN Taipei sudah mengirimkan surat suara kepada pemilih secara bertahap sejak 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023. Totalnya ada 31.276 surat suara yang sudah didistribusikan, di antaranya adalah yang terdapat dalam video viral. Surat suara inilah yang dikategorikan rusak dan tidak sah untuk dihitung.

“Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar baik untuk pemilu Pilpres dan DPR RI Dapil DKI 2 pada 18 Desember, maupun gelombang kedua 25 Desember. Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos,” kata Hasyim.