“Saya berharap, pihak DPRD Kabupaten dan Kota bersama DPRD Provinsi Sulteng dapat bertemu dan kami People’s Tribunal Pasigala siap memfasilitasi untuk melahirkan solusi teknis dari tuntutan hak – hak korban,” tegasnya.
Salah satu korban yang belum menerima menyampaikan klarifikasi soal dana bantuan yang telah disampaikan pihak Provinsi Sulteng kepada penyalurannya di Kabupaten Sigi.
“Ini semua harus kita investigasi bersama. Sebab kehadiran People’s Tribunal Pasigala selain melakukan komunikasi semacam ini, juga menjadikan progres temuan untuk dijadikan tuntutan hukum,” tegas Direktur LBH Sulteng, Julianer, SH.
“Kami akan bekerja dalam skema Non Litigasi dan Litigasi, agar semuanya terang benderang menyikapi tuntutan Hak Hak Korban,” tambahnya.
Usai pertemuan ini, kedua pihak bersepakat akan ditindaklanjuti pada pertemuan bersama lintas DPRD Kabupaten dan Kota dengan Provinsi.
[Editor: S. Wijaya]